Pengertian Pengakuan De Jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan yang diberikan oleh satu negara kepada negara lain sebagai suatu entitas yang berdaulat dan merdeka. Pengakuan de jure ini merupakan bentuk pengakuan yang paling kuat dan resmi, yang dilakukan oleh pemerintah suatu negara atas keberadaan dan kedaulatan negara lain.
Tanda-tanda Pengakuan De Jure
Tanda-tanda pengakuan de jure dari suatu negara terhadap negara lain dapat dilihat dari beberapa hal, seperti:
1. Membuka Hubungan Diplomatik
Ketika suatu negara membuka hubungan diplomatik dengan negara lain, maka artinya negara tersebut telah mengakui keberadaan dan kedaulatan dari negara lain tersebut secara resmi.
2. Menandatangani Perjanjian Internasional
Ketika suatu negara menandatangani perjanjian internasional dengan negara lain, maka artinya negara tersebut telah mengakui keberadaan dan kedaulatan dari negara lain tersebut secara resmi.
3. Memberikan Bantuan Kemanusiaan
Ketika suatu negara memberikan bantuan kemanusiaan kepada negara lain dalam bentuk apapun, maka artinya negara tersebut telah mengakui keberadaan dan kedaulatan dari negara lain tersebut secara resmi.
Keuntungan dari Pengakuan De Jure
Adapun beberapa keuntungan dari pengakuan de jure bagi suatu negara adalah:
1. Meningkatkan Hubungan Internasional
Ketika suatu negara memberikan pengakuan de jure kepada negara lain, maka artinya hubungan internasional antara kedua negara tersebut akan semakin terjalin dengan baik.
2. Meningkatkan Kerjasama Ekonomi
Ketika suatu negara memberikan pengakuan de jure kepada negara lain, maka artinya akan semakin mempermudah kerjasama ekonomi antara kedua negara tersebut.
3. Meningkatkan Kredibilitas Internasional
Ketika suatu negara memberikan pengakuan de jure kepada negara lain, maka artinya negara tersebut akan semakin dihormati dan diakui oleh negara-negara lain di dunia internasional.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan mengenai pengakuan de jure dari suatu negara terhadap negara yang lain ditandai oleh. Pengakuan de jure sangat penting dalam hubungan internasional antara suatu negara dengan negara lainnya. Dengan adanya pengakuan de jure, maka hubungan internasional antara kedua negara tersebut akan semakin baik dan mempermudah kerjasama di berbagai bidang.