Peraturan Batas Laut Pulau Sulawesi
Indonesia memiliki banyak pulau di seluruh wilayahnya, dan Batas Laut Pulau Sulawesi menjadi salah satu batas wilayah laut Indonesia yang penting. Batas ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang berlaku sejak 20 Oktober 2014.
Menurut undang-undang tersebut, Batas Laut Pulau Sulawesi terdiri dari Zona Wilayah Laut (ZWL) dan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). ZWL merupakan wilayah laut yang terletak di dalam 12 mil laut dari garis pangkal dan ZEE adalah wilayah laut yang terletak di dalam 200 mil laut dari garis pangkal.
Zona Wilayah Laut (ZWL)
Batas Laut Pulau Sulawesi di ZWL dimulai dari titik 1 dengan koordinat 1°51'22,2" Lintang Selatan (LS) dan 119°15'00,0" Bujur Timur (BT) dan berakhir di titik 2 dengan koordinat 2°28'25,2" LS dan 120°03'35,4" BT.
Wilayah ZWL Pulau Sulawesi terdiri dari perairan di sekitar Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, serta sebagian Sulawesi Tenggara. Wilayah ini meliputi Teluk Tomini, Selat Makassar, dan Laut Sulawesi.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Batas Laut Pulau Sulawesi di ZEE dimulai dari titik 2 dengan koordinat 2°28'25,2" LS dan 120°03'35,4" BT dan berakhir di titik 3 dengan koordinat 5°42'38,4" LS dan 121°05'00,0" BT.
Wilayah ZEE Pulau Sulawesi meliputi perairan di sekitar Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, serta perairan di sekitar Kepulauan Sangihe, Talaud, serta Kepulauan Selayar.
Keuntungan Batas Laut Pulau Sulawesi
Dengan ditetapkannya Batas Laut Pulau Sulawesi, Indonesia dapat memanfaatkan sumber daya laut yang ada di wilayah tersebut secara optimal. Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari batas wilayah laut ini antara lain:
- Memperkuat kedaulatan negara di wilayah laut Indonesia
- Menjaga keamanan dan ketertiban di perairan Indonesia
- Memperoleh hak ekonomi ekslusif atas sumber daya laut di wilayah tersebut
- Membuka peluang investasi di sektor kelautan dan perikanan
- Meningkatkan potensi pariwisata bahari di sekitar wilayah Batas Laut Pulau Sulawesi
Kesimpulan
Batas Laut Pulau Sulawesi merupakan batas wilayah laut Indonesia yang penting dan ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Batas ini terdiri dari Zona Wilayah Laut (ZWL) dan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Dengan ditetapkannya batas wilayah laut ini, Indonesia dapat memanfaatkan sumber daya laut yang ada di wilayah tersebut secara optimal dan memperkuat kedaulatan negara di wilayah laut Indonesia.