Jelaskan Perangkat Lembaga Peradilan Di Lingkungan Peradilan Umum


Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia Pengetahuan Anda

Mengenal Lembaga Peradilan di Indonesia

Indonesia memiliki sistem peradilan yang terdiri dari beberapa lembaga peradilan. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dalam menjalankan kegiatan peradilan di Indonesia. Lembaga peradilan ini terbagi dalam dua kelompok, yaitu peradilan umum dan peradilan khusus.

Perangkat Lembaga Peradilan di Lingkungan Peradilan Umum

Perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum terdiri dari beberapa bagian. Berikut adalah penjelasan mengenai perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum:

1. Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri merupakan lembaga peradilan umum yang berada di wilayah hukum kabupaten/kota. Pengadilan Negeri mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelesaikan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Pengadilan Negeri dipimpin oleh seorang Ketua Pengadilan yang dibantu oleh para hakim dan staf administrasi.

2. Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi merupakan lembaga peradilan umum yang berada di wilayah hukum provinsi. Pengadilan Tinggi mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutuskan banding atas putusan Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi dipimpin oleh seorang Ketua Pengadilan yang dibantu oleh para hakim dan staf administrasi.

3. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan negara yang berada di Jakarta. Mahkamah Agung mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutuskan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi. Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Agung yang dibantu oleh para hakim dan staf administrasi.

4. Kejaksaan

Kejaksaan merupakan lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang dalam bidang penuntutan terhadap pelaku kejahatan. Kejaksaan dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang dibantu oleh para jaksa dan staf administrasi.

5. Kepolisian

Kepolisian mempunyai tugas dan wewenang dalam bidang penyidikan dan penegakan hukum di Indonesia. Kepolisian dipimpin oleh seorang Kapolri yang dibantu oleh para perwira dan staf administrasi.

6. Advokat

Advokat merupakan profesi yang bergerak dalam bidang hukum. Advokat mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, baik secara gratis maupun berbayar.

7. Notaris

Notaris merupakan profesi yang bergerak dalam bidang pembuatan akta dan sertifikat. Notaris mempunyai tugas dan wewenang untuk membuat akta dan sertifikat yang sah secara hukum.

8. Panitera

Panitera merupakan staf administrasi di lingkungan peradilan. Panitera mempunyai tugas dan wewenang untuk mengelola administrasi perkara di pengadilan.

9. Juru Sita

Juru Sita merupakan staf administrasi di lingkungan peradilan. Juru Sita mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan putusan pengadilan yang bersifat eksekutorial.

10. Saksi

Saksi merupakan orang yang memberikan keterangan di pengadilan. Saksi mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan keterangan yang benar dan jujur di pengadilan.

Kesimpulan

Perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda dalam menjalankan kegiatan peradilan di Indonesia. Setiap lembaga peradilan di Indonesia memiliki tugas dan wewenang yang berbeda, dan setiap perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum juga mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami perangkat lembaga peradilan di Indonesia dan dapat menggunakannya dengan bijak.

Jangan Lupa Follow dan Bookmark untuk Mendapatkan Info Artikel Terbaru Lainnya, Terima Kasih :)
Gabung dalam percakapan
© WanjayProtected by DMCA Developed by Jago Desain