Menurut Uud 1945 Kekuasaan Legislatif Dilaksanakan Oleh


HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945 mysarudirudi

Dasar Hukum Kekuasaan Legislatif

Pemerintahan Indonesia berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang tiga kekuasaan negara yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai wakil rakyat.

DPR Sebagai Pelaksana Kekuasaan Legislatif

Dalam menjalankan kekuasaan legislatif, DPR mempunyai tugas dan wewenang untuk membuat undang-undang, menetapkan anggaran negara, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan.

DPD Sebagai Pendukung Kekuasaan Legislatif

Sementara DPD berperan sebagai pendukung DPR dalam menjalankan tugas legislatif. DPD mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembuatan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Proses Pembentukan Undang-Undang

Proses pembentukan undang-undang diawali dengan inisiatif DPR atau pemerintah. Setelah itu, DPR membentuk panitia kerja untuk membahas rancangan undang-undang. Panitia kerja ini terdiri dari anggota DPR yang ahli dalam bidang yang berkaitan dengan rancangan undang-undang yang dibahas.

Proses Pengambilan Keputusan

Setelah panitia kerja selesai membahas rancangan undang-undang, DPR melakukan pengambilan keputusan melalui rapat paripurna. Keputusan DPR tersebut bisa berupa persetujuan, penolakan, atau pengembalian ke pemerintah untuk direvisi.

Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pemerintahan

Dalam menjalankan tugasnya, DPR juga mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan. Pengawasan tersebut dilakukan melalui mekanisme interpelasi, hak angket, dan hak anggota DPR untuk meminta keterangan.

Interpelasi

Interpelasi adalah mekanisme yang digunakan DPR untuk meminta penjelasan dari pihak pemerintah terkait kebijakan atau program yang dijalankan.

Hak Angket

Sedangkan hak angket adalah mekanisme yang digunakan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kasus yang dianggap penting untuk diketahui kebenarannya.

Hak Anggota DPR Untuk Meminta Keterangan

Hak anggota DPR untuk meminta keterangan juga merupakan salah satu mekanisme pengawasan yang dimiliki DPR. Dalam hal ini, anggota DPR bisa meminta keterangan dari pihak pemerintah atau pejabat negara terkait suatu hal yang berkaitan dengan tugas legislatif.

Kesimpulan

Dalam menjalankan kekuasaan legislatif, DPR sebagai wakil rakyat mempunyai tugas dan wewenang untuk membuat undang-undang, menetapkan anggaran negara, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan. Sedangkan DPD berperan sebagai pendukung DPR dalam menjalankan tugas legislatif. Proses pembentukan undang-undang diawali dengan inisiatif DPR atau pemerintah, dilanjutkan dengan pembentukan panitia kerja untuk membahas rancangan undang-undang. Proses pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat paripurna. Selain itu, DPR juga mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan melalui mekanisme interpelasi, hak angket, dan hak anggota DPR untuk meminta keterangan.

Jangan Lupa Follow dan Bookmark untuk Mendapatkan Info Artikel Terbaru Lainnya, Terima Kasih :)
Gabung dalam percakapan
© WanjayProtected by DMCA Developed by Jago Desain