Penyimpangan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara


PKN Nilainilai Pancasila dalam Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewa…

Pengertian Nilai-Nilai Pancasila

Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila memiliki nilai-nilai yang harus dipegang teguh oleh seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai tersebut antara lain: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Penyimpangan Nilai-Nilai Pancasila

Di tengah perkembangan zaman yang semakin cepat, seringkali terjadi penyimpangan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Contohnya adalah korupsi yang merajalela, tindakan intoleransi, penggunaan kekerasan dalam penyelesaian konflik, dan masih banyak lagi. Semua hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang seharusnya dipegang teguh oleh seluruh rakyat Indonesia.

Akibat Penyimpangan Nilai-Nilai Pancasila

Akibat dari penyimpangan nilai-nilai Pancasila adalah terjadinya ketidakharmonisan dalam masyarakat, kehilangan rasa persatuan dan kesatuan, serta kerusakan tatanan sosial yang telah dibangun selama ini. Hal ini dapat berujung pada kemerosotan moral dan kehilangan integritas sebagai bangsa yang beradab dan berbudaya.

Upaya Mengatasi Penyimpangan Nilai-Nilai Pancasila

Untuk mengatasi penyimpangan nilai-nilai Pancasila, maka perlu dilakukan upaya-upaya seperti: penguatan pendidikan karakter di sekolah, penegakan hukum yang tegas dan adil, serta pembentukan budaya toleransi dan saling menghargai di masyarakat. Selain itu, perlu juga adanya peran aktif dari semua pihak dalam memperkuat dan menjaga nilai-nilai Pancasila agar tetap menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Kesimpulan

Penyimpangan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berdampak buruk bagi kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mengatasi penyimpangan tersebut dan memperkuat nilai-nilai Pancasila agar tetap menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Sumber Referensi:

- UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

- UUD 1945

- https://www.kompas.com/

- https://nasional.tempo.co/

- https://www.antaranews.com/


Jangan Lupa Follow dan Bookmark untuk Mendapatkan Info Artikel Terbaru Lainnya, Terima Kasih :)
Gabung dalam percakapan
© WanjayProtected by DMCA Developed by Jago Desain