Masyarakat Indonesia yang Memiliki Kewarganegaraan Ganda
Di Indonesia, banyak orang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena kebijakan negara lain yang memberikan kewarganegaraan kepada orang Indonesia yang menetap atau lahir di negara tersebut. Selain itu, ada juga orang Indonesia yang menikah dengan warga negara asing dan memperoleh kewarganegaraan dari negara tersebut.
Saat ini, masyarakat Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa warga negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda harus memilih salah satu kewarganegaraannya.
Namun, pada tahun 2018, Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 memperbolehkan masyarakat Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda untuk memiliki paspor dan kartu identitas Indonesia tanpa harus melepaskan kewarganegaraan lainnya. Hal ini dianggap sebagai kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda dalam memperoleh dokumen kependudukan.
Keuntungan dan Kerugian Memiliki Kewarganegaraan Ganda
Miliki kewarganegaraan ganda memiliki keuntungan dan kerugian. Keuntungan dari memiliki kewarganegaraan ganda adalah dapat mengakses fasilitas dan layanan publik dari kedua negara. Selain itu, memiliki kewarganegaraan ganda juga dapat mempermudah dalam melakukan perjalanan ke kedua negara tanpa harus memperoleh visa.
Namun, memiliki kewarganegaraan ganda juga memiliki kerugian. Salah satunya adalah harus mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di kedua negara. Jika melakukan tindakan yang melanggar hukum di salah satu negara, maka dapat berdampak pada kewarganegaraan di negara lainnya.
Prosedur Memilih Kewarganegaraan
Bagi masyarakat Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda, harus memilih salah satu kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosedur memilih kewarganegaraan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dalam prosedur tersebut, masyarakat yang memilih kewarganegaraan Indonesia harus mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, paspor, dan sertifikat kewarganegaraan dari negara lainnya. Setelah itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memproses permohonan tersebut dan memberikan keputusan.
Penutup
Seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan disebut sebagai orang dengan kewarganegaraan ganda. Di Indonesia, banyak masyarakat yang memiliki kewarganegaraan ganda karena kebijakan negara lain atau karena menikah dengan warga negara asing. Namun, masyarakat Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda harus memilih salah satu kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Miliki kewarganegaraan ganda memiliki keuntungan dan kerugian. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan dan prosedur dalam memilih kewarganegaraan agar tidak mengalami masalah di kemudian hari.