Pengertian MPR
MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tertinggi negara yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota yang ditunjuk oleh Presiden. Namun, pada tahun 2023, wewenang MPR terbatas pada hal-hal berikut kecuali.
Wewenang MPR
Wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945 dan Pasal 3A UUD 1945. Wewenang MPR meliputi:
1. Menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
MPR memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengubah UUD 1945. Hal ini dilakukan apabila terdapat perubahan dalam tatanan negara dan kebutuhan untuk mengembangkan sistem ketatanegaraan yang lebih baik.
2. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
MPR memiliki wewenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini dilakukan setelah melalui tahapan pemilihan umum yang dilaksanakan oleh rakyat.
3. Pemberian penghargaan dan gelar kehormatan negara
MPR memiliki wewenang untuk memberikan penghargaan dan gelar kehormatan negara kepada tokoh yang berjasa dalam membangun dan mengembangkan negara.
Wewenang MPR yang Terbatas
Wewenang MPR kini terbatas pada hal-hal berikut kecuali:
1. Pembentukan Undang-Undang
MPR tidak memiliki wewenang untuk membuat undang-undang. Hal ini menjadi tugas dan wewenang DPR sebagai lembaga legislatif yang bertanggung jawab dalam pembentukan undang-undang.
2. Pengangkatan dan Pemecatan Hakim
MPR tidak memiliki wewenang untuk mengangkat dan memecat hakim. Hal ini menjadi tugas dan wewenang Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif yang bertanggung jawab dalam pengangkatan dan pemecatan hakim.
3. Penyelidikan dan Penuntutan Tindak Pidana
MPR tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana. Hal ini menjadi tugas dan wewenang kepolisian dan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bertanggung jawab dalam penyelidikan dan penuntutan tindak pidana.
Kesimpulan
Wewenang MPR kini terbatas pada hal-hal yang telah diatur dalam UUD 1945. MPR hanya memiliki wewenang dalam menetapkan dan mengubah UUD 1945, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemberian penghargaan dan gelar kehormatan negara. Sedangkan pembentukan undang-undang, pengangkatan dan pemecatan hakim, serta penyelidikan dan penuntutan tindak pidana menjadi wewenang lembaga lain yang telah ditetapkan dalam UUD 1945.