Di Indonesia, berbagai peristiwa penting terjadi di tahun 1959, salah satunya adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Dekrit ini mengandung berbagai isi penting yang berdampak pada politik, ekonomi, dan sosial Indonesia. Menurut sejarah, Dekrit ini menyatakan bahwa negara Indonesia telah kembali ke sistem demokrasi.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan oleh Presiden Soekarno untuk mengembalikan Indonesia pada sistem demokrasi parlementer. Dekrit ini berisi 16 pasal yang mencakup berbagai isu penting seperti:
Pasal 1
Pasal 1 menyatakan bahwa Republik Indonesia adalah sebuah negara kesatuan dengan sistem demokrasi yang menganut Pancasila sebagai dasar ideologinya. Pasal ini menyatakan bahwa semua warga negara Indonesia berhak atas hak-hak politik dan sosial yang sama.
Pasal 2
Pasal 2 menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Pasal ini menyatakan bahwa semua warga negara Indonesia berhak atas hak-hak politik dan sosial yang sama tanpa pembatasan.
Pasal 3
Pasal 3 menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Pasal ini juga menyatakan bahwa semua warga negara Indonesia berhak atas hak-hak politik dan sosial yang sama tanpa pembatasan.
Pasal 4
Pasal 4 menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan menerapkan prinsip-prinsip konstitusionalisme, yaitu prinsip bahwa semua kekuasaan berasal dari rakyat. Pasal ini juga menyatakan bahwa semua warga negara Indonesia berhak atas hak-hak politik dan sosial yang sama tanpa pembatasan.
Pasal 5
Pasal 5 menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan menerapkan prinsip-prinsip federalisme, yaitu prinsip bahwa kekuasaan berasal dari berbagai pemerintah daerah. Pasal ini juga menyatakan bahwa semua warga negara Indonesia berhak atas hak-hak politik dan sosial yang sama tanpa pembatasan.
Pasal 6
Pasal 6 menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan menerapkan prinsip-prinsip sosialisme liberal, yaitu prinsip bahwa hak-hak rakyat harus dijamin. Pasal ini juga menyatakan bahwa semua warga negara Indonesia berhak atas hak-hak politik dan sosial yang sama tanpa pembatasan.
Pasal 7
Pasal 7 menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan menerapkan prinsip-prinsip keadilan sosial, yaitu prinsip bahwa semua warga negara Indonesia harus dijamin hak-hak sosial yang sama. Pasal ini juga menyatakan bahwa semua warga negara Indonesia berhak atas hak-hak politik dan sosial yang sama tanpa pembatasan.
Pasal 8
Pasal 8 menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan menerapkan prinsip-prinsip nasionalisme, yaitu prinsip bahwa semua warga negara Indonesia harus dihormati dan diakui sebagai warga negara Indonesia. Pasal ini juga menyatakan bahwa semua warga negara Indonesia berhak atas hak-hak politik dan sosial yang sama tanpa pembatasan.
Pasal 9
Pasal 9 menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan menghormati hak-hak asasi manusia, yaitu hak-hak yang melekat pada setiap orang tanpa membedakan. Pasal ini juga menyatakan bahwa semua warga negara Indonesia berhak atas hak-hak politik dan sosial yang sama tanpa pembatasan.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah Indonesia. Dekrit ini berisi berbagai isu penting yang menyangkut politik, ekonomi, dan sosial Indonesia. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah memberikan dampak yang cukup besar bagi Indonesia hingga saat ini.