Sejarah Penyelenggaraan Pemerintahan Sebelum Terbentuknya Mpr


Sebelum Terbentuknya Mpr Dalam Menjalankan Pekerjaannya Presiden
Sebelum Terbentuknya Mpr Dalam Menjalankan Pekerjaannya Presiden from seputaranjalan.blogspot.com

MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga tinggi negara yang dibentuk oleh UUD 1945. MPR memiliki fungsi sebagai pembuat kebijakan, pengawas, dan penimbang bagi pemerintah. Sebelum MPR dibentuk, pemerintah Indonesia ditangani oleh lembaga yang berbeda. Sejarah penyelenggaraan pemerintahan sebelum terbentuknya MPR dapat kita amati dari masa ke masa.

Penyelenggaraan Pemerintahan di Masa Hindia Belanda

Ketika Hindia Belanda berkuasa di Indonesia, penyelenggaraan pemerintahan diatur oleh Keputusan Gubernur Jenderal. Keputusan itu menetapkan bahwa keputusan-keputusan penting seperti penganggaran, pengadaan, dan pengelolaan sumber daya alam harus dibuat oleh Gubernur Jenderal. Pada saat yang sama, para pegawai Belanda yang bertugas di wilayah Hindia Belanda dibantu oleh para pegawai lokal yang dikenal sebagai 'assistenten'. Mereka bertugas sebagai asisten gubernur dan menangani urusan administratif di wilayahnya. Selain itu, ada juga lembaga seperti Kepaniteraan Belanda, yang bertugas melaksanakan kebijakan-kebijakan Belanda di wilayah Indonesia. Beberapa lembaga lain seperti Raad van Justitie dan Raad van Indiƫ juga bertanggung jawab untuk mengatur pemerintahan di wilayah Indonesia.

Penyelenggaraan Pemerintahan di Masa Perubahan Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, para pemimpin Nasionalisme Indonesia mulai membentuk lembaga-lembaga baru untuk menggantikan lembaga-lembaga yang ditetapkan oleh Belanda. Presiden Soekarno, yang menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia pada saat itu, membentuk Dewan Pertimbangan Agung. Dewan ini didirikan untuk membantu presiden dalam mengambil keputusan. Selain itu, Dewan Pertimbangan Agung juga bertugas sebagai penasihat presiden. Pada tahun 1950, Dewan Pertimbangan Agung diganti dengan Dewan Perwakilan Rakyat, yang menggantikan fungsi Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Perwakilan Rakyat ini memiliki kekuatan untuk mengadakan pengawasan terhadap pemerintah. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat juga bertugas untuk mengawasi pengelolaan anggaran dan keuangan negara.

Penyelenggaraan Pemerintahan di Masa Orde Baru

Ketika Presiden Soeharto menjabat sebagai presiden Republik Indonesia, ia membentuk lembaga-lembaga baru untuk menggantikan Dewan Perwakilan Rakyat. Pada tahun 1971, Badan Musyawarah Nasional (Bapak) didirikan untuk menggantikan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan dibentuknya Bapak, fungsi Dewan Perwakilan Rakyat berubah menjadi lembaga yang berfungsi sebagai penasihat presiden. Selain itu, Bapak juga bertugas untuk mengawasi pengelolaan anggaran dan keuangan negara. Dengan dibentuknya Bapak, presiden memiliki lebih banyak kekuatan untuk mengambil keputusan dan menjalankan pemerintahannya. Presiden dibantu oleh para pejabat senior yang dikenal sebagai 'menteri-menteri kepresidenan'. Mereka membantu presiden dalam menangani urusan-urusan pemerintahan. Selain itu, ada juga lembaga-lembaga lain seperti Kepaniteraan Kepresidenan dan Badan Pemeriksa Keuangan yang bertugas untuk mengawasi pengelolaan anggaran dan keuangan negara.

Penyelenggaraan Pemerintahan Setelah Terbentuknya MPR

Setelah MPR dibentuk pada tahun 1973, fungsi lembaga-lembaga seperti Bapak, Kepaniteraan Kepresidenan, dan Badan Pemeriksa Keuangan berubah. MPR memiliki kekuatan untuk membuat kebijakan, pengawas, dan penimbang bagi pemerintah. MPR juga bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan anggaran dan keuangan negara. Presiden dibantu oleh para pejabat senior dalam menjalankan pemerintahannya. Para pejabat senior ini dikenal sebagai 'menteri-menteri kepresidenan'. Selain itu, ada juga lembaga-lembaga lain seperti Komisi Yudisial yang bertugas untuk mengawasi pengelolaan anggaran dan keuangan negara.

Kesimpulan

Dari sejarah penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa sebelum terbentuknya MPR, pemerintah Indonesia ditangani oleh berbagai lembaga. Keputusan-keputusan penting seperti penganggaran, pengadaan, dan pengelolaan sumber daya alam diatur oleh Gubernur Jenderal. Selain itu, para pegawai Belanda yang bertugas di wilayah Hindia Belanda juga dibantu oleh para pegawai lokal yang dikenal sebagai 'assistenten'. Setelah Indonesia merdeka, para pemimpin nasionalisme Indonesia mulai membentuk lembaga-lembaga baru untuk menggantikan lembaga-lembaga yang ditetapkan oleh Belanda. Pada tahun 1973, MPR dibentuk dan menggantikan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat. MPR memiliki kekuatan untuk membuat kebijakan, pengawas, dan penimbang bagi pemerintah. Presiden dibantu oleh para pejabat senior dalam menjalankan pemerintahannya.


Jangan Lupa Follow dan Bookmark untuk Mendapatkan Info Artikel Terbaru Lainnya, Terima Kasih :)
Gabung dalam percakapan
© WanjayProtected by DMCA Developed by Jago Desain