Berikut Yang Bukan Merupakan Macam Sumber Hukum Formal Adalah


Sumber hukum

Pengertian Sumber Hukum Formal

Sebelum menjelaskan mengenai berikut yang bukan merupakan macam sumber hukum formal, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu sumber hukum formal. Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang berasal dari lembaga atau badan yang berwenang membuat undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya yang bersifat mengikat. Sumber hukum formal ini merupakan sumber hukum yang paling kuat kedudukannya dalam sistem hukum.

Macam-Macam Sumber Hukum Formal

Sebelum membahas mengenai berikut yang bukan merupakan macam sumber hukum formal, terlebih dahulu kita harus memahami macam-macam sumber hukum formal yang ada. Berikut adalah beberapa macam sumber hukum formal:

1. Undang-Undang

Undang-undang adalah produk hukum formal yang dihasilkan oleh lembaga legislatif. Undang-undang memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam sistem hukum.

2. Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah adalah produk hukum formal yang dihasilkan oleh lembaga eksekutif. Peraturan Pemerintah ini bersifat mengikat dan memiliki kedudukan yang lebih rendah dibandingkan dengan Undang-Undang.

3. Peraturan Daerah

Peraturan Daerah adalah produk hukum formal yang dihasilkan oleh lembaga legislatif daerah. Peraturan Daerah hanya mengikat di wilayah daerah yang bersangkutan.

4. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden adalah produk hukum formal yang dihasilkan oleh Presiden. Peraturan Presiden ini bersifat mengikat dan memiliki kedudukan yang lebih rendah dibandingkan dengan Undang-Undang.

Berikut yang Bukan Merupakan Macam Sumber Hukum Formal

Setelah kita memahami mengenai macam-macam sumber hukum formal, maka selanjutnya kita akan membahas mengenai berikut yang bukan merupakan macam sumber hukum formal. Berikut adalah beberapa hal yang bukan merupakan sumber hukum formal:

1. Kebiasaan

Kebiasaan bukan merupakan sumber hukum formal. Kebiasaan hanya bersifat lokal dan tidak bersifat mengikat secara hukum.

2. Fatwa

Fatwa bukan merupakan sumber hukum formal. Fatwa hanya bersifat sebagai pandangan atau pendapat dari lembaga keagamaan dan tidak bersifat mengikat secara hukum.

3. Kaidah Hukum

Kaidah Hukum bukan merupakan sumber hukum formal. Kaidah Hukum hanya bersifat sebagai pedoman dalam menafsirkan dan mengaplikasikan sumber hukum formal.

4. Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan bukan merupakan sumber hukum formal. Putusan Pengadilan hanya bersifat mengikat bagi pihak yang bersengketa dan tidak memiliki kedudukan yang setara dengan sumber hukum formal.

Kesimpulan

Dalam sistem hukum, sumber hukum formal merupakan sumber hukum yang paling kuat kedudukannya. Ada beberapa macam sumber hukum formal seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan Peraturan Presiden. Namun, ada juga beberapa hal yang bukan merupakan sumber hukum formal seperti kebiasaan, fatwa, kaidah hukum, dan putusan pengadilan. Dalam pengaplikasian hukum, penting untuk memahami sumber hukum formal dan bukan formal sehingga dapat menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam sistem hukum.

Jangan Lupa Follow dan Bookmark untuk Mendapatkan Info Artikel Terbaru Lainnya, Terima Kasih :)
Gabung dalam percakapan
© WanjayProtected by DMCA Developed by Jago Desain