Pelaksanaan Dera Terhadap Pelaku Zina Dapat Dilakukan Di Mana Saja?


(DOC) " KEADILAN DALAM PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA

Peraturan dalam Hukum Islam

Hukum Islam melarang adanya hubungan intim di luar pernikahan. Hal ini ditegaskan dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 2 yang mengatakan bahwa “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali.”

Pelaksanaan Dera dalam Hukum Islam

Pelaksanaan dera terhadap pelaku zina merupakan hukuman yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi, pelaksanaannya harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan tertentu, seperti harus dilakukan oleh orang yang berwenang, harus dilakukan setelah adanya bukti yang kuat, dan sebagainya.

Pelaksanaan Dera di Indonesia

Di Indonesia, pelaksanaan dera terhadap pelaku zina tidak diizinkan. Hal ini karena Indonesia memiliki peraturan yang berbeda dengan hukum Islam. Di Indonesia, hukuman terhadap pelaku zina diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 284 dan 285. Pelaku zina akan dihukum dengan pidana penjara.

Kontroversi Pelaksanaan Dera

Pelaksanaan dera dalam hukum Islam menuai kontroversi di berbagai negara. Ada yang menentang pelaksanaannya karena dianggap kejam dan tidak manusiawi. Akan tetapi, ada juga yang mendukung pelaksanaannya karena merupakan bagian dari ajaran Islam dan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya perbuatan zina.

Alternatif Hukuman dalam Islam

Islam memberikan alternatif hukuman bagi pelaku zina di luar pelaksanaan dera. Salah satunya adalah dengan memberikan hukuman cambuk. Hukuman cambuk ini dilakukan dengan jumlah cambuk yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan pelaku.

Pelaksanaan Dera di Negara-negara Islam

Di negara-negara Islam, pelaksanaan dera masih dilakukan. Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Misalnya di Arab Saudi, pelaksanaan dera harus dilakukan oleh orang yang berwenang dan setelah adanya bukti yang kuat.

Perdebatan Pelaksanaan Dera

Perdebatan terkait pelaksanaan dera masih terus berlangsung. Ada yang mendukung dan ada yang menentang. Namun, sebagai umat muslim kita harus memahami bahwa pelaksanaan dera merupakan bagian dari ajaran Islam. Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan harus dilakukan dengan cara yang manusiawi.

Penutup

Pelaksanaan dera terhadap pelaku zina masih menjadi kontroversi di banyak negara. Di Indonesia, pelaksanaannya tidak diizinkan dan pelaku zina akan dihukum dengan pidana penjara. Namun, sebagai umat muslim kita harus memahami bahwa pelaksanaan dera merupakan bagian dari ajaran Islam. Akan tetapi, pelaksanaannya harus dilakukan dengan cara yang manusiawi dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.


Jangan Lupa Follow dan Bookmark untuk Mendapatkan Info Artikel Terbaru Lainnya, Terima Kasih :)
Gabung dalam percakapan
© WanjayProtected by DMCA Developed by Jago Desain