Hak Yang Diperoleh Setelah Orang Bekerja Adalah Menerima


jenisjenis hak atas tanah sebelum dan setelah berlakunya

Pendahuluan

Siapa yang tidak tahu tentang pepatah "hak yang diperoleh setelah orang bekerja adalah menerima"? Pepatah ini sudah sangat terkenal di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, apakah kita benar-benar mengerti makna dari pepatah ini? Dalam artikel ini, kita akan membahas hak-hak apa saja yang diperoleh setelah kita bekerja dan menerima.

Hak Mendapatkan Gaji

Ketika kita bekerja, yang pertama kali datang dalam pikiran adalah gaji. Gaji adalah hak kita sebagai pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, disebutkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah yang layak dan memadai. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan tunjangan, insentif, dan fasilitas lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hak Mendapatkan Perlindungan Kerja

Hak lain yang diperoleh setelah kita bekerja adalah perlindungan kerja. Perlindungan kerja melindungi pekerja dari tindakan diskriminatif, penyelesaian perselisihan kerja, dan perlindungan hak pekerja lainnya. Dalam undang-undang ketenagakerjaan, terdapat beberapa hal yang diatur mengenai perlindungan kerja, seperti keamanan kerja, hak cuti, dan lain-lain.

Hak Mendapatkan Asuransi Kesehatan

Salah satu hak yang diperoleh setelah kita bekerja adalah asuransi kesehatan. Banyak perusahaan yang memberikan asuransi kesehatan sebagai salah satu bentuk tunjangan. Asuransi kesehatan memberikan perlindungan finansial saat kita sakit atau mengalami kecelakaan kerja. Asuransi kesehatan juga memberikan kemudahan akses ke layanan kesehatan yang lebih baik.

Hak Mendapatkan Hak Cuti

Hak cuti adalah hak yang diperoleh setelah kita bekerja. Dalam undang-undang ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja. Selain itu, pekerja juga berhak mendapatkan cuti lainnya, seperti cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Hak cuti memberikan waktu untuk istirahat dan menghabiskan waktu bersama keluarga.

Hak Mendapatkan Tunjangan Hari Raya

Tunjangan hari raya adalah hak yang diperoleh setelah kita bekerja. Tunjangan hari raya biasanya diberikan oleh perusahaan pada saat hari raya besar, seperti Idul Fitri dan Natal. Tunjangan hari raya bisa berupa uang atau barang, seperti bingkisan lebaran. Tunjangan hari raya memberikan kebahagiaan dan kepuasan bagi pekerja.

Hak Mendapatkan Penghargaan dan Promosi

Penghargaan dan promosi adalah hak yang diperoleh setelah kita bekerja dengan baik dan terus meningkatkan kinerja. Penghargaan bisa berupa bonus atau sertifikat penghargaan. Sedangkan promosi bisa berupa kenaikan jabatan atau gaji. Penghargaan dan promosi memberikan motivasi dan dorongan untuk terus meningkatkan kinerja.

Hak Mendapatkan Pelatihan dan Pengembangan Karir

Setelah kita bekerja, kita juga berhak mendapatkan pelatihan dan pengembangan karir. Pelatihan dan pengembangan karir memberikan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan. Hal ini akan membantu kita untuk naik jabatan atau mendapatkan gaji yang lebih baik. Pelatihan dan pengembangan karir juga memberikan kesempatan untuk mengejar karir yang lebih baik di masa depan.

Hak Mendapatkan Hak Pensiun

Hak pensiun adalah hak yang diperoleh setelah kita bekerja dalam jangka waktu tertentu. Pensiun adalah masa ketika kita tidak lagi bekerja dan memperoleh penghasilan tetap dari perusahaan. Dalam undang-undang ketenagakerjaan, pensiun wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang telah mencapai batas usia pensiun.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hak yang diperoleh setelah orang bekerja adalah menerima. Setiap pekerja berhak mendapatkan gaji yang layak, perlindungan kerja, asuransi kesehatan, hak cuti, tunjangan hari raya, penghargaan, pelatihan dan pengembangan karir, serta hak pensiun. Semua hak tersebut harus diberikan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan memperoleh hak-hak tersebut, pekerja akan merasa dihargai dan termotivasi untuk terus meningkatkan kinerja.

Jangan Lupa Follow dan Bookmark untuk Mendapatkan Info Artikel Terbaru Lainnya, Terima Kasih :)
Gabung dalam percakapan
© WanjayProtected by DMCA Developed by Jago Desain