Iklan yang Menyesatkan
Iklan harus jujur dan tidak boleh menyesatkan. Artinya, iklan tidak boleh membuat klaim yang tidak akurat atau menyesatkan konsumen tentang produk atau layanan. Misalnya, jika sebuah produk tidak dapat menyembuhkan penyakit, iklan tidak boleh menyatakan sebaliknya. Iklan juga tidak boleh mengklaim bahwa produk atau layanan memiliki manfaat yang tidak terbukti.
Iklan yang Mengandung Kekerasan atau Pornografi
Iklan tidak boleh mengandung kekerasan atau pornografi. Iklan harus menghormati moral dan nilai-nilai sosial masyarakat. Iklan yang menampilkan adegan kekerasan atau pornografi dapat merusak moral dan mengancam keamanan publik.
Iklan yang Mengandung Diskriminasi
Iklan harus menghormati hak asasi manusia dan tidak boleh menampilkan diskriminasi terhadap suku, agama, ras, atau jenis kelamin. Iklan yang menampilkan diskriminasi dapat memicu konflik sosial dan merusak citra perusahaan.
Iklan yang Menyebarkan Kebencian
Iklan tidak boleh menyebarkan kebencian atau menghasut kekerasan. Iklan harus mempromosikan perdamaian dan persatuan, bukan memicu konflik dan perpecahan sosial. Iklan yang menyebarkan kebencian dapat merusak harmoni sosial dan menjadi ancaman bagi keamanan publik.
Iklan yang Menyesatkan tentang Harga
Iklan harus jujur tentang harga produk atau layanan yang ditawarkan. Iklan tidak boleh menampilkan harga yang tidak akurat atau menyesatkan konsumen tentang harga sebenarnya. Iklan juga tidak boleh menampilkan promosi yang tidak jelas atau menipu konsumen.
Iklan yang Tidak Menyertakan Informasi Penting
Iklan harus memberikan informasi penting tentang produk atau layanan yang ditawarkan. Informasi yang harus disertakan antara lain kelebihan dan kekurangan produk atau layanan, cara penggunaan, dan informasi tentang keamanan dan efek samping. Iklan yang tidak menyertakan informasi penting dapat menyesatkan konsumen dan merugikan mereka.
Iklan yang Menampilkan Kekerasan atau Adegan Berbahaya
Iklan tidak boleh menampilkan kekerasan atau adegan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan konsumen. Iklan harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan konsumen dan tidak boleh menampilkan situasi yang berbahaya atau merugikan.
Iklan yang Tidak Sesuai dengan Kode Etik Periklanan
Iklan harus sesuai dengan kode etik periklanan yang berlaku di Indonesia. Kode etik periklanan berisi aturan-aturan yang harus diikuti oleh para pengiklan dalam membuat iklan. Iklan yang tidak sesuai dengan kode etik periklanan dapat dikenai sanksi atau dilarang ditayangkan.
Iklan yang Tidak Berisi Informasi Kontak dan Izin Resmi
Iklan harus mencantumkan informasi kontak dan izin resmi dari perusahaan atau pengiklan. Informasi kontak yang harus disertakan antara lain alamat, nomor telepon, dan email perusahaan atau pengiklan. Iklan juga harus memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Dewan Pers.
Iklan yang Tidak Menghormati Privasi Konsumen
Iklan harus menghormati privasi konsumen dan tidak boleh mengumpulkan informasi pribadi tanpa izin konsumen. Iklan juga tidak boleh menampilkan informasi pribadi konsumen tanpa izin dari konsumen tersebut. Iklan yang tidak menghormati privasi konsumen dapat melanggar hak asasi manusia dan menjadi ancaman bagi keamanan data pribadi konsumen.