Yang Bukan Termasuk Hukuman Pokok Ialah: Penjelasan Lengkap


PPT POKOKPOKOK HUKUM PIDANA oleh Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd

Apakah Hukuman Pokok?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai yang bukan termasuk hukuman pokok, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu hukuman pokok. Hukuman pokok adalah hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman pokok terdiri dari pidana mati, penjara, dan denda. Jadi, tindak pidana apa pun yang dilakukan oleh seseorang, hukuman yang diberikan pasti termasuk dalam kategori hukuman pokok tersebut.

Yang Bukan Termasuk Hukuman Pokok

Namun, ada beberapa hal yang tidak termasuk dalam kategori hukuman pokok. Berikut ini adalah beberapa hal yang tidak termasuk dalam hukuman pokok:

1. Pembebasan Bersyarat

Pembebasan bersyarat adalah keputusan yang diberikan oleh hakim kepada narapidana yang telah menjalani sebagian masa tahanan. Dalam hal ini, hakim memberikan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh narapidana selama masa percobaan. Jika persyaratan tersebut terpenuhi, maka narapidana akan dinyatakan bebas. Namun, pembebasan bersyarat bukan termasuk dalam kategori hukuman pokok karena tidak ada hukuman yang diberikan kepada narapidana setelah masa percobaan selesai.

2. Rehabilitasi

Rehabilitasi adalah upaya untuk membantu seseorang yang telah melakukan tindak pidana agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan tidak melakukan tindak pidana lagi di masa depan. Rehabilitasi dilakukan melalui berbagai program seperti pendidikan, pelatihan kerja, dan terapi. Rehabilitasi tidak termasuk dalam kategori hukuman pokok karena tidak ada hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana melalui program rehabilitasi tersebut.

3. Pengawasan Pascapenahanan

Pengawasan pascapenahanan dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan untuk memastikan bahwa mantan narapidana tidak melakukan tindak pidana lagi setelah bebas dari penjara. Pengawasan ini dilakukan melalui berbagai program seperti pelatihan kerja dan bantuan sosial. Pengawasan pascapenahanan tidak termasuk dalam kategori hukuman pokok karena tidak ada hukuman yang diberikan kepada mantan narapidana melalui program pengawasan pascapenahanan tersebut.

4. Tindakan Pemulihan

Tindakan pemulihan adalah upaya untuk mengembalikan kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Tindakan pemulihan dilakukan melalui berbagai program seperti penggantian rugi dan restitusi. Tindakan pemulihan tidak termasuk dalam kategori hukuman pokok karena tidak ada hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana melalui program tindakan pemulihan tersebut.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa yang bukan termasuk hukuman pokok adalah pembebasan bersyarat, rehabilitasi, pengawasan pascapenahanan, dan tindakan pemulihan. Meskipun tidak termasuk dalam kategori hukuman pokok, keempat hal tersebut tetap penting untuk dilakukan guna mengurangi angka kriminalitas di masyarakat.

Jangan Lupa Follow dan Bookmark untuk Mendapatkan Info Artikel Terbaru Lainnya, Terima Kasih :)
Gabung dalam percakapan
© WanjayProtected by DMCA Developed by Jago Desain