Cara Membuat KTP Palsu [Fake Online Generator APK] + Link Mentahan 2024

Cara Mudah Membuat KTP Palsu dengan menggunakan online generator gaes!.
Hallow gaes, kali ini mimin mau share artikel baru lagi ini tentang Cara Membuat KTP Palsu Menggunakan Fake KTP Online Generator dan Link download mentahan KTP, Jadi dengan menggunakan online generator kalian bisa menerapkan cara ini lewat Hp android dan juga bisa melalui di laptop atau PC.

Tidak seperti biasa nya mimin membahas tentang teknologi, mungkin artikel kali ini ada sedikit hubungan nya dengan teknologi, dimana nya? entahlah.
Cara Membuat KTP Palsu Menggunakan Fake KTP Online Generator
Sebelum itu kita harus mengetahui apa itu KTP, jika sudah tahu silahkan skip aja, atau kalo mau baca - baca silahkan hwhw.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. 

KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, termasuk: 
  • N.I.K
  • Nama lengkap
  • Tempat & Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Agama
  • Status
  • Golongan darah
  • Alamat lengkap pemegang KTP (RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan)
  • Pekerjaan
  • Pas foto
  • Tempat dan tanggal dikeluarkannya KTP
  • Tanda tangan pemegang KTP
  • Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya

Di lihat dari ketentuan di atas, kita harus memiliki usia minimal 17 tahun, jadi bagaimana untuk bocah yang berumur di bawah 17 tahun? ya jelas tidak membuat atau memiliki ktp. 

Tapi hal itu bisa di akali dengan menggunakan ktp palsu yang di edit pake photoshop atau menggunakan tools generator online misalnya.

Tentu dengan cara mengakali tersebut ada resiko nya dan itu di larang, dan itu tidak boleh di langgar. Jika di melanggar akan di hukum. Untuk itu sebaik nya jangan menggunakan tutorial ini apalagi menggunakan nya untuk hal yang tidak baik. Jika agan masih bersih keras untuk menggunakan cara ini mimin sama sekali tidak bertanggung jawab atas apapun yang agan-agan lakukan dan kalian harus bertanggung jawab sendiri atas apa yang kalian lakukan.

Cara Membuat KTP Palsu dengan Aplikasi

  • Silahkan download aplikasi pembuat KTP disini, lalu extract, sandi filenya ngawurajalo
  • Lalu install dan buka, kemudian isi sesuai selera.

Cara Membuat KTP Palsu Tanpa Aplikasi

  • Pertama - tama agan buka terlebih dahulu situs penyedia fitur generator fake ktp yaitu fake ktp jnck media, disini 
  • Isi semua yang ada misalnya provinsi, kabupaten, Name Lengkap dan lainnya.

Cara Membuat KTP Palsu Menggunakan Fake KTP Online Generator

Note : Photo URL isi dengan link gambar yang ingin digunakan sebagai foto KTP, Dan juga centang tulisan yang bertuliskan Apabila saya menyalahgunakan fitur ini maka saya siap untuk bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang yang ada

  • Lalu Scroll ke bawah
  • Lalu submit. Jika ada muncul captcha atau tebakan "im not robot" silahkan verifikasi terlebih dahulu.
  • Kemudian tekan tombol download di bagian bawah untuk menDownload KTP buatan nya.
Cara Membuat KTP Palsu Menggunakan Fake KTP Online Generator
  • Kemudian ktp yang di buat tadi akan terdownload dan Selesai.

Mentahan KTP

Berikut adalah link download mentahan ktp yang bisa kalian edit menggunakan photoshop ataupun coreldraw.

Akhir Kata

Itulah artikel kali ini Cara Membuat KTP Palsu Menggunakan Fake KTP Online Generator, semoga bermanfaat, Pantau terus artikel terbaru lainnya di Wanjay. Terima kasih sudah berkunjung.
Jangan Lupa Follow dan Bookmark untuk Mendapatkan Info Artikel Terbaru Lainnya, Terima Kasih :)
© WanjayProtected by DMCA Developed by Jago Desain